Sunday, October 29, 2017

31 Oktober 1517, Hari Reformasi Protestan, sebuah kecelakaan sejarah!

40% WARGA JERMAN TEWAS DALAM "PERANG TIGA PULUH TAHUN" YANG BERKOBAR AKIBAT REFORMASI


Aku tidak yakin aku dapat menjelaskan apa artinya jika aku mengatakan bahwa aku berasal dari sisi Katolik Protestantisme. Tapi, paling sedikit, itu berarti aku tidak berpikir bahwa Kekristenan baru dimulai pada Reformasi.
--- Stanley Hauerwas


Pada 31 Oktober 1517 di pintu gereja Wittenberg, Jerman, Martin Luther menancapkan 95 tesisnya, tertuju ke Uskup Agung Mainz. Semua tesisnya ini melawan posisi doktrinal dan praktek Gereja Katolik di eranya.




Selanjutnya, gerakan reformasi gereja yang bergelombang luas muncul di seluruh Eropa yang berujung kelahiran Gereja Protestan.

Reformasi abad ke-16 dalam roh kekristenan dan nasionalisme Jerman ini umumnya dilihat berdiri atas tiga prinsip keyakinan, yaitu Sola Scriptura ("hanya Alkitab"), Sola Fide ("hanya iman") dan Sola Gratia ("hanya karunia").

31 Oktober diperingati hingga saat ini sebagai hari Reformasi Gereja, yaitu hari kelahiran Gereja Prostestan sebagai akibat reformasi yang dijalankan para tokoh Reformasi seperti Martin Luther, Ulrich Zwingli, Heinrich Bullinger, Yohannes Kalvin, John Knox, dll, selain juga radikalis Reformis seperti Thomas Muntzer dan Karl Stadt dll.




Gerakan Reformasi di Eropa ini berakhir tahun 1648 dalam Perdamaian Westphalia setelah berakhirnya Perang 30 Tahun (1618-1648) sebagai akibat susulan Reformasi Protestan, dengan menghancurkan nyaris seluruh Jerman dan menewaskan sampai 40 persen warga Jerman. 




Hemat saya, jika seluruh kehidupan orang Kristen Protestan masa kini di abad ke-21 ditundukkan pada Alkitab saja, dan segala hal dalam dunia harus diatur menurut seluruh ketentuan Alkitab saja, seperti kemauan Yohannes Kalvin dulu atas kota Jenewa (yang gagal telak!), maka pola pikir dan kelakuan orang Protestan ini bukan saja tidak akan jalan, tapi juga tergolong dalam ideologi teokratisme, atau paralel dengan ideologi khilafah dalam dunia Islamis radikal.

Di NKRI teokratisme tidak berlaku. NKRI tegak di atas hukum positif ("lex positiva" atau "ius positum") yang disusun legislatif dan/atau eksekutif dan disahkan lembaga tinggi legislatif DPR. Agama-agama diberi kebebasan diamalkan oleh masyarakat dalam semangat ideologi Pancasila, dilindungi negara, tapi tidak mengatur pemerintahan NKRI.

Silahkan share, jika ingin.
Thanks.

ioanes rakhmat
28 Okt 2017

Hari Sumpah Pemuda
"Kita tidak sama,
kita kerja sama."
☆ Presiden Joko Widodo