RUU Pilkada telah disahkan DPR sebagai
UU, Jumat, 26 September 2014. Tapi keputusan mengesahkan RUU ini tidak
sejalan dengan kehendak rakyat. Artinya: UU ini tidak sah.
Di
Senayan, yang bercokol sebetulnya bukan wakil-wakil rakyat, tapi
oligarkhi yang antidemokrasi, oligarkhi yang memakai nama koalisi m-p. Mereka tidak akan pernah mau mendengarkan suara rakyat langsung. Yang mereka mau dengarkan dan jalankan hanya isi pikiran dan angan-angan mereka sendiri. Peduli amat dengan suara rakyat. Itu isi hati dan keyakinan mereka, kendatipun mereka sesumbar menyatakan diri para pendukung dan penjaga demokrasi, penjaga dan pendukung ekonomi rakyat, pendukung dan penjaga kedaulatan NKRI. Ketimbang mau menegakkan demokrasi, mereka sudah kelihatan terang benderang, mau mengembalikan NKRI ke sistem pemerintahan represif era Soeharto, bahkan lebih buruk dari itu, mereka ujung-ujungnya khilaf mau menjadikan negara RI sebuah khilafah.