Tuesday, July 26, 2022

Ujung-ujungnya Sang Advokat Itu Meminta Saya Jadi Mualaf, Masuk Islam

 




Sudah lama saya ingin membagi cerita dengan judul di atas. Setelah merenunginya, dan membawanya dalam banyak doa, akhirnya saya putuskan untuk menulisnya sekarang.

Di sekitar pertengahan tahun 2017 tiba-tiba saja muncul di akun WA saya seorang ibu yang mengharapkan dapat menjadi seorang teman saya untuk bercakap-cakap lewat aplikasi medsos ini.

Si ibu itu menyatakan memerlukan diskusi dengan saya mengenai banyak hal. Antara lain, tentang kehidupan, tentang pelayanan di gereja, tentang teks-teks Alkitab. Lebih khusus lagi, dia berharap akan mendapatkan semacam bimbingan atau masukan terkait rencananya untuk menulis sebuah disertasi di bidang hukum.

Tentu saja saya menerima permintaan pertemanan si ibu itu sebagaimana lazimnya. Yang cukup membuat saya heran waktu itu, mengapa dia mau berkonsultasi dengan saya mengenai topik disertasinya nanti di bidang hukum hak cipta, berhubung saya tidak mendalami hukum-hukum hak cipta. Bagaimanapun juga, persahabatan terbangun dengan si ibu itu lewat medsos WA.

Dia mengaku bernama Nyonya S. Tan, umur 50-an tahun, mendekati 60 tahun, bekerja sebagai seorang advokat profesional, dan seorang aktivis di sebuah jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan. Ya, saya percayai saja pengakuan-pengakuannya itu, apalagi dia sama dengan saya, sama-sama anggota gereja GKI.

Dari si Ibu advokat inilah saya baru memahami bahwa seorang advokat itu membela orang atau klien yang membayar, apapun perkara mereka. Hemat saya, ini filsafat hidup keadvokatan yang salah. Jika dipraktekkan dengan absolut, suatu waktu si advokat manapun akan terjungkal ke dalam praktek merekayasa bukti-bukti dan membangun komplotan. 

Nah, banyak waktu berharga saya yang saya berikan kepadanya untuk menemaninya bercakap-cakap lewat WA. Kebanyakan percakapan kami berbentuk konsultasi, kadangkala juga senda-gurau. Hal-hal kerumahtanggaan juga muncul dalam percakapan.

Setelah kurang lebih setengah tahun membangun persahabatan dengan si Ibu advokat S. Tan ini, dia mulai memperhatikan hal-hal yang menyangkut kehidupan keluarga saya, kegiatan saya di masa sudah pensiun, kesehatan saya, dan lain-lain. Saya sendiri tidak terlalu ingin tahu mengenai keluarganya. Saya membatasi diri sebagai seorang sahabat dalam dunia medsos saja.

Dia tahu saya menulis tidak memakai sebuah laptop atau sebuah notebook, tetapi di smartphone Samsung saya yang sederhana (J5), dengan internal memory dan storage space yang tidak besar. Ya, saya waktu itu memang membutuhkan sebuah smartphone yang berkapasitas lebih besar, lebih powerful, untuk lebih dapat menunjang kegiatan-kegiatan digital saya.

Nah, si Ibu S. Tan ini menyatakan bahwa nanti saya akan mendapatkan sebuah smartphone yang powerful. Akan ada yang menyediakannya untuk saya, katanya.

Dalam pikiran saya, kalau si Ibu advokat itu mau menghadiahkan dengan ikhlas dan tanpa pamrih sebuah smartphone baru yang berkapasitas besar, tentu akan saya terima dengan ucapan syukur.

Akhirnya, pada 22 Oktober 2018, setelah bersahabat lewat medsos WA selama satu setengah tahun, saya mendapatkan sebuah smartphone baru Samsung Galaxy Note 9 (internal memory 6 GB, dan storage space 128 GB), yang saya beli di toko Telesindo Mall Artha Gading, Jakarta Utara. Ya, saya membayar dengan uang yang ditransfer si Ibu itu ke saya. Lewat trade-in, smartphone Samsung J5 saya dihargai Rp. 750.000,- Jadi, saya membayar sekitar Rp. 11 juta untuk sebuah smartphone baru Samsung Note 9 di akhir tahun 2018. Lihat foto di bawah ini.





Selain itu, pihak Samsung juga menyediakan 10 mesin cuci baru Samsung tipe WA80H4000SW/SE, warna putih, yang lewat undian acak akan diberikan kepada 10 orang pembeli smartphone Samsung Galaxy Note 9. Rupanya saya beruntung karena salah satu nomor undiannya jatuh pada saya. Jadilah saya menerima juga sebuah mesin cuci Samsung tersebut.

Rupanya, si Ibu advokat itu kadangkala masih menunjukkan dan memberikan kebaikan-kebaikan lainnya. Nah, setiap kebaikan yang saya terima darinya, selalu saya mau terima dengan selalu disertai sebuah catatan saya kepadanya bahwa dia memberi tanpa pamrih apapun. Dia selalu menjawab, tidak ada pamrih apapun, tidak ada udang di balik batu.

Singkat kata, persahabatan kami terus berlangsung, sampai akhirnya, di akhir tahun 2020, tiba-tiba saja dengan sangat mengagetkan si Ibu advokat S. Tan itu meminta saya, lewat pesan WA, untuk jadi mualaf, pindah agama, masuk Islam.

Bukan hanya mengagetkan saya, permintaan si Ibu advokat itu juga membuat saya langsung menyatakan dirinya sebagai seorang Yudas Iskariot, sang murid Yesus yang dulu telah menjual Yesus.

Saya samasekali tidak bisa menerima permintaan si Ibu advokat itu, karena saya sejak remaja sudah mengenal dan mencintai Tuhan Yesus Kristus, dan akan terus mencintai Yesus selamanya. Yesus Kristus adalah Tuhan saya yang hidup, my Living Lord.

Setelah membaca permintaannya itu, dan menjawabnya lewat pesan WA, saya langsung memutus kontak apapun dengannya. Si Ibu itu ternyata too good to be true, segala kebaikannya hanyalah tipu-muslihat, bukan kebaikan yang sejati.

Nah, sudah lama saya ingin mengembalikan uang pembelian smartphone Samsung Galaxy Note 9 pemberiannya kepadanya, sebagai sebuah smartphone bekas pakai, bukan baru.

Jika ada kalangan yang telah memanfaatkan si Ibu advokat S. Tan itu untuk me-mualaf-kan saya, dan mereka ingin uang pembelian smartphone Samsung Galaxy Note 9 itu dikembalikan kepada mereka (dalam jumlah harga smartphone Samsung Note 9 bekas, di tahun 2022), silakan anda menghubungi si Ibu advokat S. Tan itu. Mintalah kepadanya untuk mengontak saya. Minta dia untuk menghitung dan mengurus pengembalian uang sebesar harga smartphone Samsung Galaxy Note 9 bekas pakai di tahun 2022 ini. Saya akan mentransfer jumlah uangnya kepadanya, ke rekening otentik di bank-nya, yang perlu diverifikasi dulu.

Smarthphone Samsung Galaxy Note 9 baru tahun 2018 yang telah saya pakai kurang lebih selama 4 tahun (di tahun 2022), tetap menjadi milik saya selamanya, tidak akan saya berikan ke orang lain manapun.

Jika mesin cuci Samsung hasil menang undian tersebut di atas juga harus saya kembalikan ke si Ibu advokat S. Tan, saya tidak memiliki keberatan apapun. Silakan anda mengurusnya.

Akhirnya, ini pesan saya.

Seperti saya menghormati orang yang menganut agama apapun yang hidup dengan bajik dan arif, saya meminta anda untuk tidak terus-menerus memaksa saya pindah agama. Pemaksaan pindah agama adalah suatu kejahatan pelanggaran HAM, apalagi jika pemaksaan ini dilakukan lewat cara-cara kekerasan dalam berbagai bentuk.

Sudah bertahun-tahun lalu, lewat medsos Twitter, misalnya, saya sudah menyatakan dengan halus tetapi tegas bahwa saya sudah berbahagia hidup bersama Tuhan Yesus, dan karena itu tidak akan pernah pindah ke agama lain apapun.

Jika anda sudah berbahagia dengan agama anda sendiri, dan anda percaya diri, biarkan saya untuk juga berbahagia dengan Tuhan Yesus yang saya percaya dengan rasa percaya diri yang besar.

Terima kasih. Selamat berbahagia.

Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022

En tō endoksō onomati Iēsou
ioanes rakhmat