Sepeda kemajuan digoes maju, terus menanjak ke muka, tanpa lelah....
Jika segala sesuatu dalam kita hidup harus diatur teks-teks Alkitab yang dipahami harfiah dan dilepaskan dari konteks kuno sosiobudaya asli, apakah dunia modern akan bisa lahir dan apakah kita akan bisa hidup dengan baik pada masa kini?
Sudah pasti tidak bisa! Apa pendapat anda? Jika anda ngotot menyatakan bisa, silakan anda mencobanya sendiri. Jangan ajak saya.
Karena kesadaran bahwa sangat tak mungkin keseluruhan kehidupan kita di dunia modern diatur dan ditentukan oleh teks-teks Alkitab, maka para legislator dalam setiap negara demokrasi modern merumuskan hukum-hukum buatan manusia.
Hukum-hukum yang dibuat manusia ini disusun berdasarkan pengenalan mendalam konteks luas kehidupan kita di masa kini dengan horison pandangan jauh ke depan, juga dibuat lewat pertimbangan luas kerja akal dan nalar serta kearifan manusia. Karena itulah, hukum-hukum ini dalam bahasa Latin dinamakan lex posita atau ius positum. Diindonesiakan jadi hukum positif.
Nah, dunia modern diatur dan dibentuk serta diarahkan oleh hukum-hukum positif (dus negaranya negara demokrasi), bukan oleh hukum Allah (dengan negaranya menjadi negara agama atau khilafah atau teokrasi).
Tidak ada jalan mundur ke masa silam. Semua bergerak maju. Jika tak mau naik kereta peluru kemajuan, kita akan tertinggal dan tersingkir oleh revolusi peradaban global. Kita akan punah. Atau minimal, terisolasi sebagai suatu negara miskin, terbelakang, dan tidak stabil.
ioanes rakhmat
Sudah pasti tidak bisa! Apa pendapat anda? Jika anda ngotot menyatakan bisa, silakan anda mencobanya sendiri. Jangan ajak saya.
Karena kesadaran bahwa sangat tak mungkin keseluruhan kehidupan kita di dunia modern diatur dan ditentukan oleh teks-teks Alkitab, maka para legislator dalam setiap negara demokrasi modern merumuskan hukum-hukum buatan manusia.
Hukum-hukum yang dibuat manusia ini disusun berdasarkan pengenalan mendalam konteks luas kehidupan kita di masa kini dengan horison pandangan jauh ke depan, juga dibuat lewat pertimbangan luas kerja akal dan nalar serta kearifan manusia. Karena itulah, hukum-hukum ini dalam bahasa Latin dinamakan lex posita atau ius positum. Diindonesiakan jadi hukum positif.
Nah, dunia modern diatur dan dibentuk serta diarahkan oleh hukum-hukum positif (dus negaranya negara demokrasi), bukan oleh hukum Allah (dengan negaranya menjadi negara agama atau khilafah atau teokrasi).
Tidak ada jalan mundur ke masa silam. Semua bergerak maju. Jika tak mau naik kereta peluru kemajuan, kita akan tertinggal dan tersingkir oleh revolusi peradaban global. Kita akan punah. Atau minimal, terisolasi sebagai suatu negara miskin, terbelakang, dan tidak stabil.
ioanes rakhmat
Jakarta,
14 September 2019
14 September 2019