Tapi, kita tahu, jika sebuah UUD dipandang sudah tak relevan oleh manusia pembuatnya untuk kurun yang sudah berbeda dari kurun ketika UUD ini dulu disusun,
maka dibuatlah amandemen-amandemen (perubahan-perubahan) atas UUD yang
sudah ada. Jadi, pada akhirnya, manusia merebut kembali kekuasaannya,
dan berada kembali di atas UUD dan mengendalikan UUD ini.
Begitu juga
seharusnya dengan agama: manusia yang membuat agama harus juga pada
suatu waktu merebut kekuasaan agama dan mengubah agama; ketika ini
terjadi, manusia berada di atas agama kembali seperti keadaan sebelum
adanya agama yang dimapankan dan disucikan. Jika manusia bisa berkuasa kembali atas
agama, itulah saat di mana manusia tidak mau dikuasai bulat-bulat oleh
agama, dan sebaliknya, mau mengendalikan agama kembali.