Wednesday, February 17, 2010

Penyimpangan Agama Dapat Positif!
Sebuah Catatan atas UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama

Sweeping the sectarians. Does this do justice to them?

*Tulisan ini telah terbit hari ini, 17 Februari 2010,
di Koran Tempo. Klik di sini

Sekarang ini di Mahkamah Konstitusi di Jakarta sedang berlangsung tahap-tahap awal uji materil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, yang ditetapkan Presiden Soekarno pada 27 Januari 1965. Para pemohon uji materil ini berkeinginan undang-undang itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat apa pun lagi.

Konteks sosial-politis-historis yang melahirkan undang-undang ini dapat dibaca dengan jelas dalam undang-undang ini dan dalam bagian penjelasannya. Undang-undang ini disusun dan ditetapkan ketika “revolusi nasional” sedang dijalankan oleh pemerintah Republik Indonesia yang dipimpin Presiden Soekarno, yang menerapkan suatu sistem pemerintahan demokratis terpimpin sehingga kekuasaan terpusat sepenuhnya di tangannya. Pada masa itu, aliran-aliran keagamaan di luar enam agama “resmi” yang disebut dalam undang-undang ini (yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Hu Cu) bermunculan dan tumbuh dengan marak, sehingga dipandang oleh pemerintah sebagai sesuatu yang membahayakan, baik bagi agama-agama resmi ini maupun bagi persatuan bangsa dan negara Indonesia secara keseluruhan.

Dalam konteks historis semacam itulah undang-undang ini dikeluarkan untuk mencegah: 1) penafsiran alternatif yang menyimpang dari ajaran-ajaran pokok enam agama resmi tersebut; 2) kegiatan keagamaan alternatif (ritual, seremonial, sosial, dan organisasional?) yang menyimpang dari yang biasa dilakukan umat agama-agama resmi tersebut; 3) penodaan (maksudnya: penghinaan) terhadap agama-agama resmi tersebut; 4) permusuhan terhadap agama-agama resmi tersebut; 5) pandangan hidup yang menolak pengakuan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi sila pertama Pancasila (maksudnya tentu ateisme). Orang yang terbukti melakukan hal-hal ini akan dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Uji materil terhadap undang-undang ini tentu harus memperhitungkan dengan sungguh-sungguh konteks sosial-politis historis kelahirannya pada 1965, yang sudah jauh berbeda dari konteks sosial-politis bangsa dan negara Indonesia masa kini.

Pemerintahan negara kini dijalankan dengan sistem demokratis yang mengenal pembagian kekuasaan pemerintahan ke dalam tiga lembaga tinggi negara yang (dalam teori) independen. Karena globalisasi, masyarakat Indonesia sekarang umumnya sudah makin terbiasa untuk hidup berdampingan dengan damai dengan orang yang berbeda agama, kebudayaan, pandangan dan gaya hidup, serta ideologi. Kini juga terlihat ada upaya sungguh-sungguh dari banyak pihak untuk membuat hak asasi manusia dihargai dan dihormati di negeri Indonesia. Salah satunya hak asasi setiap orang untuk dengan bebas dan bertanggung jawab memilih dan memeluk agama apa pun dan menjalankan kewajiban keagamaannya.

Dalam konteks masa kini yang sudah berubah, lima hal di atas dapat dipikirkan ulang, apakah memang harus dicegah. Poin pertama adalah hal yang terpenting, karena dari sinilah timbul hal-hal lain yang disebut dalam poin kedua sampai poin keempat. Poin kelima tampaknya berdiri sendiri sebagai hal yang pada waktu itu dipandang dapat mengancam kehidupan keagamaan di Indonesia, karena masuknya ideologi-ideologi dunia.

Dalam bagian penjelasan undang-undang ini, penafsiran lain dianggap negatif sebagai suatu “penyelewengan” . Tapi apakah suatu penafsiran alternatif yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran suatu agama selalu merupakan suatu penyimpangan negatif yang berbahaya? Jawabnya: tidak selalu.
Ada penyimpangan yang positif! Misalnya penyimpangan penafsiran yang dilakukan dengan sengaja untuk mengatasi kekurangan dalam suatu agama atau untuk memperbaiki kesalahan yang karena satu dan lain hal terus tertanam dalam suatu agama. Penyimpangan semacam ini umumnya dilakukan dengan sadar setelah suatu pengkajian ilmiah dilakukan terhadap pokok-pokok akidah suatu agama. Penyimpangan jenis ini ternyata dipandang positif oleh undang-undang ini. Ditulis dalam penjelasan pasal 4 undang-undang ini: “Uraian-uraian tertulis yang dilakukan secara obyektif, zakelijk, dan ilmiah mengenai sesuatu agama yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan bukanlah tindak pidana”.

Penyimpangan positif lainnya juga dapat terjadi ketika penafsiran alternatif yang diajukan oleh suatu segmen dalam suatu agama induk lebih mampu menghasilkan suatu kehidupan umat yang lebih luhur budi pekertinya, lebih sanggup menghayati nilai-nilai hidup yang diperlukan dalam zaman modern sekarang, seperti cerdas beragama, jujur, adil, toleran, antikekerasan, inklusif, pluralis, demokratis, dan terbuka pada sains modern. Segmen yang mengajukan penafsiran baru atas akidah keagamaan ini, yang berdampak lebih kuat pada moralitas individual umat dan pada nilai-nilai kehidupan yang dihayati mereka, dapat memisahkan diri dari agama induk atau dapat terus bertahan dalam agama induk semula.

Kesimpulannya: suatu penafsiran lain atas ajaran-ajaran pokok suatu agama yang menghasilkan pandangan-pandangan dan gaya hidup yang menyimpang dari yang umumnya dipegang dan dijalankan oleh umat agama induk tidak selalu merupakan penyimpangan negatif. Malah segmen atau unsur yang menyimpang semacam ini harus dipandang sebagai segmen atau unsur pembaharu agama yang diperlukan setiap agama, jika agama ini tidak ingin mandul, bantut, tidak relevan, lalu mati dan berubah jadi fosil, di dalam dunia modern sekarang ini.



Saturday, February 13, 2010

Black Campaign terhadap Historical Criticism


The Secular (Adonis) and the Sacred (Venus)


Tidaklah berlebihan jika saya menyatakan bahwa mereka yang anti terhadap historical criticism adalah kalangan Kristen gnostik modern yang memandang sejarah dan tubuh Yesus sebagai sesuatu yang semu, fiktif, negatif, atau malah tidak ada sama sekali.
—ioanes rakhmat



Sudah lama saya tahu kalau kalangan Kristen evangelikal konservatif di Indonesia aktif menyebarkan “black campaign” terhadap suatu pendekatan kritis dalam penafsiran teks kitab suci yang disebut kritik historis (historical criticism).

Kritik historis memperlakukan setiap teks kitab suci sebagai teks yang dibuat dan disusun dalam suatu konteks sejarah dan budaya tertentu di masa lampau, sehingga pesannya atau beritanya atau bahasanya senantiasa terikat dan dibatasi oleh konteks masa lalu ini. Pendekatan ini bersifat lintasilmu, karena melibatkan selain ilmu sejarah, juga antropologi budaya, sosiologi, arkeologi dan kritik sastra, yang memungkinkan si penafsir dapat menemukan makna suatu teks kitab suci dalam konteks sejarah dan sistem sosial budayanya dulu. Dengan pendekatan ini, sejarah dari teks yang sedang ditafsir dan sejarah yang dilaporkan dalam teks, dapat ditemukan melalui suatu upaya ilmiah rekonstruksi.

Ketika rekonstruksi sejarah dijalankan, unsur-unsur teologis mitologis yang terkandung di dalam teks dan sudah dicampur dengan unsur-unsur sejarah dapat ditemukan, dipilah-pilah dan dikeluarkan dari teks kitab suci, supaya si penafsir dapat sampai kepada sejarah yang sudah dibersihkan dari unsur-unsur teologis mitologisnya. 

Usaha pemisahan sejarah dari mitologi ini disebut sebagai usaha demitologisasi, usaha ilmiah yang umumnya dikaitkan dengan seorang sistimatikus Jerman yang terkenal, Rudolf Bultmann. Dengan demitologisasi ini, setiap teks suci akhirnya akan memperlihatkan serat-serat historisnya saja, yang sudah disingkirkan dari warna-warni teologis mitologisnya. 

Dengan kata lain, melalui historical criticism, setiap teks suci berubah menjadi teks sekular yang tidak dikaitkan dengan otoritas ilahi lagi, tetapi sangat berguna bagi keperluan ilmiah merekonstruksi masa lalu sebagai rajutan dan runtutan kejadian-kejadian sosiologis, politis dan antropologis insani saja. Pendekatan ini membantu orang untuk mendapatkan sejarah sebagai sejarah, bukan sejarah sebagai teologi.

Meskipun begitu, tentu saja hal-hal teologis mitologis tetap memiliki fungsi penting dalam membangun suatu sikap keberagamaan. Setiap corak keberagamaan atau corak spiritualitas memerlukan kisah-kisah teologis mitologis, bukan cuma fakta-fakta sejarah yang dipakai untuk merekonstruksi sejarah di masa lampau yang juga akan berbentuk tenunan kisah-kisah sejarah faktual.

Kehidupan kita adalah kisah-kisah yang berjalan, mengalir. Untuk dapat hidup dengan sehat dan baik, sejak kanak-kanak, kita memerlukan kisah-kisah, baik kisah dongeng maupun kisah nyata. Di saat sudah dewasa, bacaan kisah-kisah dongeng kita ganti dengan bacaan novel-novel atau dengan fiksi-fiksi sains. Manusia, juga saya, tidak dapat dipisahkan dari kisah-kisah, kisah nyata dan kisah fiktif. Tanpa kisah-kisah, kehidupan mungkin sekali akan membosankan.

Poin pentingnya ini: jika suatu kisah adalah kisah teologis mitologis, ya terimalah dan perlalukanlah sebagai kisah teologis mitologis. Jika suatu kisah adalah kisah sejarah faktual, ya terimalah dan perlakukan sebagai suatu kisah sejarah. Jangan kita melakukan penyangkalan-penyangkalan.

Well, fokus kita sekarang adalah pendekatan dalam ilmu tafsir yang dinamakan historical criticism atau kritik sejarah, sebagai suatu bidang keilmuan yang dijalankan lewat metode-metode dan pendekatan-pendekatan keilmuan.

Nah, karena sifatnya yang sudah disebut di atas, maka kritik sejarah disalahpahami, dan sangat dibenci dan ditakuti kalangan penafsir Alkitab dari kekristenan evangelikal konservatif. Karena itulah mereka menebar “black campaign” terhadap pendekatan ini dan orang-orang yang memakainya. 

Mereka hanya menerima dan memakai biblical criticism yang, dalam pandangan mereka, dapat memperteguh semua berita kitab suci dan iman gereja dan dapat membenarkan “sejarah suci” gereja Kristen, dan menolak setiap penilaian critical apapun terhadap kitab suci, sejarah gereja perdana dan dogma-dogma ortodoks. 

Karena itu juga, mereka membedakan pendekatan kritis dalam dua kategori: higher criticism dan lower criticism—suatu pembedaan yang tidak dikenal di kalangan para ahli tafsir kritis kitab suci yang sudah membebaskan diri mereka dari ikatan dengan dogma gereja apapun.

Kalangan penafsir evangelikal konservatif hanya menerima kritik tata-bahasa (grammatical criticism) saja yang mereka sebut sebagai lower criticism, dan karena itu banyak memproduksi buku-buku tata-bahasa Ibrani (kuno) dan tata-bahasa Yunani (Koine), tetapi sangat jarang atau hampir sama sekali tidak mengeluarkan buku-buku tafsir yang menggunakan historical criticism sebebas-bebasnya sebagai suatu syarat bekerja dalam dunia ilmu pengetahuan. 

Kritik teks (textual criticism) mereka juga gunakan tetapi hanya sebatas untuk memperlihatkan bahwa naskah-naskah salinan (manuskrip) yang dipakai oleh versi Alkitab resmi mereka (misalnya versi King James, atau, lebih belakangan, versi the New International Version/NIV) adalah naskah-naskah yang paling otoritatif dan bebas dari kesalahan manusia ketika penyalinan dilakukan. Tetapi sebetulnya anggapan bahwa ada manuskrip kitab suci manapun yang bebas dari kesalahan manusia atau dari campurtangan manusia adalah sebuah ilusi.

Selain itu, dengan maraknya wacana hermeneutik postmodern belakangan ini, kalangan penafsir evangelikal konservatif di Indonesia sangat getol mempromosikan narrative criticism dan reader-response criticism sebagai dua bentuk kritisisme yang, dalam penilaian mereka, paling cocok digunakan untuk memperkuat berita kitab suci dan iman Kristen ortodoks. Itu anggapan mereka. 

Ya, tentu saja tidak membuat iman dipertimbangkan ulang, sebab dengan menggunakan reader-response criticism mereka bisa bebas membaca Alkitab dari sudut pandang pilihan mereka sendiri, ya sudut pandang yang makin memperkokoh konservatisme dan dogmatisme beku mereka. 

Tetapi anggapan bahwa narrative criticism yang diterapkan pada Alkitab tidak akan mengganggu iman keagamaan konservatif mereka adalah suatu anggapan yang keliru, apalagi jika narrative criticism ini dikombinasikan dengan social-scientific criticism sehingga melahirkan antara lain socio-narrative criticism atau socio-rhetorical criticism.

Usaha-usaha kalangan Kristen evangelikal konservatif melakukan “black campaign” terhadap historical criticism sebetulnya dilatarbelakangi oleh suatu anggapan ilusional bahwa manusia manapun dalam dunia ini bisa bebas dari sejarah sekular, sejarah tanpa intervensi Allah ke dalam dunia. 

Ya, sebetulnya setiap uraian atau tulisan sejarah atau historiografi adalah sejarah sekular, yang fokus pada dunia natural yang lumrah. Jika seseorang menulis sejarah, tapi dengan menyatukan dunia natural dan dunia supernatural, maka karya yang dihasilkannya bukanlah suatu karya sejarah, tetapi suatu karya teologis.

Dapatkah seseorang melepaskan dirinya dari sejarah sekular sama sekali? Tidak bisa!

Kalangan Kristen evangelikal konservatif tampaknya mau menyangkal sebuah fakta yang sangat terang-benderang bahwa sejak mereka lahir ke dalam dunia sampai mereka mati, mereka adalah bagian dari sejarah sekular. 

Mereka membutuhkan akte kelahiran ketika dilahirkan yang mencatat kelahiran mereka sebagai suatu peristiwa dalam sejarah sekular. Mereka belajar sejarah nasional Indonesia dan sejarah dunia di sekolah mereka, mulai dari SD sampai ke perguruan tinggi. 

Dan ketika mereka mati, keluarga mereka juga harus mengurus akte kematian mereka sebagai suatu bukti historis bahwa kehidupan mereka telah berakhir dalam sejarah sekular ini. 

Ketika mereka, misalnya, harus berurusan dengan pengadilan negara karena kasus perdata ataupun kasus pidana, sang jaksa penuntut dan para hakim harus memberi tafsiran historis kontekstual terhadap sekian UU dan peraturan hukum yang dibuat pada zaman penjajahan Belanda dulu jika mereka mau diperlakukan dengan adil sebagai terdakwa di abad XXI ini. 

Mereka juga menjadi warganegara Republik Indonesia, negara yang memiliki sejarah sekular panjang sebelum menjadi suatu negara merdeka di muka Bumi ini. 

Pendek kata, jika seseorang mau hidup dalam dunia sekular ini, dia harus menerima sebagai fakta bahwa dia adalah seorang manusia yang memiliki sejarah sekular, seberapapun kuat dan dalam imannya kepada Tuhannya.

Berkaitan dengan kajian Yesus sejarah, kalau sejarah disingkirkan dari diri Yesus orang Nazareth, maka Yesus pun berubah menjadi suatu makhluk halus tanpa tubuh, tanpa kelahiran, tanpa ayah dan bunda, tanpa keluarga, tanpa kampung, tanpa negara, tanpa sahabat, tanpa murid-murid, tanpa ajaran, tanpa perumpamaan, tanpa penyiksaan, tanpa kematian di kayu salib. 

Itu adalah pandangan doketis terhadap Yesus. Doketisme adalah pandangan bahwa Yesus hanya tampak (Yunani: dokein) sebagai manusia, sementara sebenarnya Dia adalah roh tanpa tubuh. Kita tahu doketisme sudah ditolak oleh gereja perdana (lihat Yohanes 1:14a; 1 Yohanes 4:2; 2 Yohanes 7).

Jadi, ketimbang melindungi dan membentengi Yesus, “black campaign” kalangan Kristen evangelikal konservatif di Indonesia terhadap historical criticism malah merupakan suatu tindakan yang menyangkali kemanusiaan dan kebersejarahan Yesus orang Nazareth sampai ke akar-akarnya. 

Tidaklah berlebihan jika saya menyatakan bahwa mereka yang anti terhadap historical criticism ini adalah kalangan Kristen gnostik modern yang memandang sejarah dan tubuh Yesus sebagai sesuatu yang semu, fiktif, negatif, atau malah tidak ada sama sekali. 

Saya sangat senang karena saya berpandangan bahwa Yesus orang Nazareth memiliki sejarah dan tubuh yang real, karenanya diri-Nya bisa diselidiki dan didekati dengan menggunakan ilmu sejarah. Masukilah dan kajilah sejarah, jika anda ingin tiba pada kebenaran-kebenaran yang berpijak pada realitas, bukan pada angan-angan atau pada iman keagamaan saja.

Iman keagamaan itu penting, dan tidak ada masalah jika seseorang beriman dan menjalankan kehidupan spiritual mereka berdasarkan teks-teks kitab sucinya, baik teks-teks kisah teologis mitologis maupun teks-teks kisah sejarah.

Jadi, pendekatan kritis historis tidak bermaksud merongrong atau tidak merongrong iman keagamaan dan spiritualitas, melainkan mau mencari fondasi-fondasi kesejarahan suatu iman keagamaan. 

Pada dasarnya, iman Kristen sama sekali tidak anti-sejarah, malah memberi suatu tempat penting pada sejarah dunia ini, sebab sang Firman (ho Logos) yang berada di dunia transenden (kawasan pada mulanya) telah masuk ke dalam sejarah manusia dengan menjadi satu sosok manusia yang real berdaging, kai ho Logos sarks egeneto (Yohanes 1:14a).

Jadi, adalah suatu kekeliruan besar jika seorang Kristen anti-sejarah atau menolak mutlak metode tafsir historis kritis. 

Tanpa pijakan kuat pada sejarah, lebih khusus lagi: pada Yesus sejarah, Yesus orang Nazareth yang mati disalibkan, kekristenan akan berubah menjadi suatu institusi bayang-bayang atau suatu institusi fatamorgana. Syukurlah, faktanya tidak demikian. 

• Editing mutakhir 18 Agustus 2022